Tugas PLH (Rokok)

Assalamualaikum wr.. wb..\

Ok.. kita mulai untuk tugas kali ini, kita akan membahas agen penyakit paling populer diseluruh dunia , siapa lagi kalau bukan ROKOK

Indonesia dengan penduduk kira-kira 250 juta jiwa , merupakan salah satu negara konsumen tembakau terbesar di dunia. Indonesia menempati urutan ke-5 di antara negara-negara dengan tingkat agregat konsumsi tembakau tertinggi di dunia. kurang lebih 82 juta penduduk Indonesia merupakan perokok aktif
Negara-negara dengan konsumsi tembakau tertinggi,

1. Cina 1,697,291
2. Amerika 463,504
3. Rusia. 375,000
4. Jepang 299,085
5. Indonesia 178,300
6. Jerman 148,400

Hampir satu dari tiga orang dewasa merokok. Prevalensi merokok di kalangan orang dewasa meningkat ke 31,5% pada tahun 2001 dari 26,9 % pada tahun 1995.

                                    
Fatwa Merokok dalam Agama Islam

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Merokok haram hukumnyaberdasarkan makna yang terindikasi dari zhahir ayat Alquran dan As-Sunah serta i’tibar (logika) yang benar. Allah berfirman (yang artinya), “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan.” (Al-Baqarah: 195).


Sedangkan dalil dari As-Sunah adalah hadis shahih dari Rasulullah SAW.
bahwa beliau melarang menyia-nyiakan harta. Makna menyia-nyiakan harta adalah mengalokasikannya kepada hal-hal yang tidak bermanfaat. Sebagaimana dimaklumi bahwa mengalokasikan harta dengan membeli rokok adalah termasuk pengalokasian harta pada hal yang tidak bermanfaat, bahkan pengalokasian harta kepada hal-hal yang mengandung kemudharatan.

Adapun dalil dari i’tibar (logika)
yang benar yang menunjukkan keharaman rokok adalah karena dengan perbuatan itu perokok mencampakkan dirinya ke dalam hal yang menimbukan bahaya, rasa cemas, dan keletihan jiwa. Orang yang berakal tentu tidak rela hal itu terjadi pada dirinya sendiri. Alangkah tragisnya kondisinya, dan demikian sesaknya dada si perokok bila tidak menghisapnya. Alangkah berat ia melakukan puasa dan ibadah-ibadah lainnya karena hal itu menghalagi dirinya dari merokok.

Tahun 2008 lalu, MUI telah mengeluarkan fatwa berikut:

Akhir-akhir ini merak keluar desakan untuk MUI mengeluarkan Fatwa Merokok itu HARAM. Mengapa merokok haram? selama ini merokok hukumnya adalah makruh lebih condong ke haram, tetapi tidak haram.
“Merokok Hukumnya adalah HARAM bagi anak-anak dibawah usia 17 Tahun”
Ada beberapa alasan yang melatar belakanginya, antara lain :
1. Selama ini hukum merokok makruh cenderung atau lebih dekat ke haram
2. Larangan pemerintah melalui PP/Perda yang sudah ada dan berlaku sampai sekarang tidak banyak yang mengindahkannya atau banyak di langgar. Misalnya larangan merokok di taman atau di ruang tertentu yang dikeluarkan pemda.
3. Perokok khususnya anak-anak tidak ada manfaatnya sedikitpun, dll

2.     ALASAN-ALASAN REMAJA MEROKOK
Berikut ini alasan-alasan dan faktor-faktor remaja merokok yang dapat saya temukan dan saya pikirkan:
·        Beberapa remaja melakukan prilaku merokok sebagai cara kompensatoris
·        Adanya krisis aspek psikososial yang dialami pada masa perkembanganya yaitu masa ketika sedang mencari jati diri(Gatchel 1989)
·        Prilaku merokok bagi remaja merupakan prilaku simbolisasi(Brigham 1998)
·        Menurut penelitian Dian Komalasari dan Avin Fadila Helmi,
o Kepuasan Psikologis
o Sikap permisif orang tua terhadap prilaku merokok
o Pengaruh Teman Sebaya

·         Menurt pendapat saya sendiri, remaja merokok hanya karena coba-coba dan pengaruh lingkungan bergaulnya, mereka anggap merokok itu keren dan macho.  Tapi ternyata Cuma ngerusak dan ngebodohi otak dan tubuh mereka. 
                              
BAHAYA/AKIBAT MEROKOK
·        Dari sisi kesehatan:
                                           1.            Asap rokok mengandung kurang lebih 4000 bahan kimia yang 200 diantaranya beracun dan 43 jenis lainnya dapat menyebabkan kanker bagi tubuh. Beberapa zat yang sangat berbahaya yaitu tar, nikotin, karbon monoksida, dsb.
                                           2.            Tekanan darah dan detak jantung meningkat karena zat-zat seperti, nikotin, CO, dan tar (Kendal & Hammen, 1998)
                                           3.            Kanker, penyempitan pembuluh darah, tekanan darah tinggi, jantung, paru-paru dan bronchitis kronis (Kaplan dkk, 1993)
                                           4.            Bagi ibu hamil: kelahiran premature, lahir dalam keadaaan cacat, gangguan perkembangan (Davidson dan Neale, 1990)
                                           5.            Sensitivitas pengecapan dan penciuman berkurang (Larson dkk, dalam Theodorus, 1994)
 

·        Dari sisi ekonomi
                                           1.            Menguras uang, apalagi bagi remaja tanpa penghasilan. Cuma ngabisin duit orang tua
                                           2.            Harga rokok yang mahal akan sangat memberatkan orang yang tergolong miskin, sehingga dana kesejahteraan dan kesehatan keluarganya sering dialihkan untuk membeli rokok. Rokok dengan merk terkenal biasanya dimiliki oleh perusahaan rokok asing yang berasal dari luar negeri, sehingga uang yang dibelanjakan perokok sebagaian akan lari ke luar negeri yang mengurangi devisa Negara

·        Dari sisi agama
                                         1.               Kegiatan yang merusak tubuh adalah perbuatan dosa, sehingga rokok dapat dikategorikan sebagai benda atau barang haram yang harus dihindari dan dijauhi sejauh mungkin. Ulama atau ahli agama yang merokok mungkin akan memiliki persepsi yang berbeda dalam hal ini.
http://gitar-hijau.blogspot.com [ide diagram gambar, trims :D]
http://www.datastatistik-indonesia.com
http://google.com
http://www.litbang.depkes.go.id/tobaccofree/media/FactSheet/FactInd/7_konsumsi_prevalensi.pdf

























                                                                                                                                                                        





Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More