Ass…wr…. Wb..
Saya Sang Agni Bagaskoro akan meneliti suatu masalah berupa bencana alam dan berusaha untuk mencari solusinya. Masalah itu adalah Kebakaran yang terjadi di propinsi Kalimantan Barat
Menurut data yang didapat dari media elektronik (internet) memiliki sumber sumber data sebagai berikut:
(apa)
Telah terjadi suatu bencana alam berupa KEBAKARAN HUTAN
(dimana)
Propinsi Kalimantan Barat kota Pontianak dan kubu raya. Kecamatan : Sungaikunyit, Toho, dan Siantan, serta Kubu, Terentang, Rasau Jaya, Sungairaya, Telukpakedai dan Sungaiambawang.
(siapa)
Belum terdapat korban jiwa yang jelas bencana ini merugikan pemukiman warga di daerah Kalimantan Barat kota Pontianak
(kapan)
bencana ini terjadi dari bulan Juni – Agustus (selama 3 bulan)
(Mengapa)
Menurut Kepala Bidang Observasi Badan Metereologi, Klimatologi dan Geofisika, Sri Ningsih (Senin 27 Juni 2011),bahwa kebakaran disebabkan oleh pembakaran hutan untuk lahan industry ditambah dengan cuaca pada bulan tersebut musim panas
(Bagaimana)
Pada tanggal 26 Juni, kemarin, jarak pandang memang sempat turun dengan kisaran 600 meter Pada pagi dan malam hari. bahwa telah menemukan adanya 26 titik api pada beberapa daerah di Kalimantan Barat. Kebakaran ini menghanguskan sekitar 62 hektare (ha) lahan.
Sehingga menyebabkan beberapa dampak buruk sebagai berikut :
a. Dampak Terhadap Sosial, Budaya dan Ekonomi
o Hilangnya sejumlah mata pencaharian masyarakat di dan sekitar hutan
o Terganggunya aktivitas sehari-hari
o Peningkatan jumlah Hama
o Terganggunya kesehatan
o Produktivitas menurun
b. Dampak Terhadap Ekologis dan Kerusakan Lingkungan
o Hilangnya sejumlah spesies
o Ancaman erosi
o Perubahan fungsi pemanfaatan dan peruntukan lahan
o Penurunan kualitas air
c. Dampak Terhadap Hubungan Antar negara
d. Dampak terhadap Perhubungan dan Pariwisata
Dikarenakan banyaknya dampak yang dapat merugikan lingkungan dan kehidupan, maka itu sebaiknya dibutukan solusi solusi untuk mengatasi masalah lingkungan / bencana tersebut.
Dari data data berikut kita dapat memberikan solusi-solusi sebagai berikut :
A. Preventif (pencegahan)
- -Tidak melakukan pembakaran hutan langsung yang digunakan untuk lahan industry dan tidak membakar sampah dan limbah padat industry di daerah sekitar hutan rawan kebakaran.
- -Membuat hukum dan peraturan yang tegas tentang pembakaran dan perlindungan hutan dari kerusakan
- -Membentuk UU dan peraturan beserta sanksi sanksi tegas tentang pelarangan pembakaran hutan
B.Curatif (penyembuhan)
- -Meningkatan kesadaran dari masyarakat untuk menjaga hutan dan tidak membakar limbah padat
- -Membentuk lembaga atau kelompok penyembuhan penanggulangan terhadap hutan hutan terbakar
- -Menyiapkan perangkat dan peralatan pengobatan / penyembuhan kebakaran hutan
Seperti pemadaman.
C.Rehabilitatif (perbaikan)
- -Melakukan reboisasi (penanaman kembali) terhadap hutan yang gundul
- -Pemberian dana dari pemerintah untuk masyarakat sekitar agar dapat memulihkan lahannya, untuk -kepentingan pribadi dan banyak pihak dan tidak merusak lingkungan
D.Promotif (pengarahan)
- -Memberikan penyuluhan dan pengarahan kepada masyarakat tentang bahaya membakar hutan.
- -Membuat poster yang mengajak masyarakat untuk menjaga dan merawat hutan serta keseluruhan ekosistemnya
- -Membuat iklan atau spanduk agar tidak membakar hutan dan mengajak melindungi hutan sebagai SDA bermanfaat.
Sumber :